Selasa, 03 Desember 2024

Tugas laporan KUHP


                    Pada Pertemuan ini kita akan dipertemukan dengan pembahasan Hacker,Craker,dan Crading.

Hacker adalah sekumpulan atau beberapa kelompok yang bertujuan untuk mengembangkan ilmu pengengetahuan dan sharing informasi bebas tanpa batas. Hacker adalahseseorang yang tertarik untuk mengetahui secara mendalam mengenai kerja suatusystem,komputer, atau jaringan komputer. Mereka terdiri dari para programer yang ahli jaringan.Mereka jugalah yang berjasa membangun Internet lewat pengembangan sistem operasi UNIX[Syrozone,2009].

Kracker atau Cracker adalah istilah yang lebih spesifik untuk orang yang memecahkan atau meng-hack sistem komputer atau software dengan niat jahat. Tujuan cracker biasanya adalah untuk mendapatkan akses ilegal, mencuri data, atau merusak sistem. Cracker merupakan salah satu jenis black hat hacker.

 Carding adalah tindakan kriminal yang melibatkan penyalahgunaan informasi kartu kredit atau debit yang dicuri untuk melakukan transaksi tanpa izin pemiliknya. Ini adalah bentuk penipuan keuangan berbasis cyber.

             Berikut merupakan link drive laporan  Pasal-Pasal KUHP Tengtang Tindakan Kejahatan Carding;





 

0 comments:

Posting Komentar